Panduan Lengkap: Contoh Surat Perjanjian Kerja Word, Edit Mudah & Gratis!
Surat perjanjian kerja itu dokumen penting banget lho dalam dunia kerja. Ibaratnya, ini tuh kayak komitmen tertulis antara kamu sebagai pekerja dan perusahaan tempat kamu bekerja. Biar nggak bingung dan nggak ada salah paham di kemudian hari, yuk kita bahas tuntas soal surat perjanjian kerja ini, lengkap dengan contoh word yang bisa langsung kamu pakai!
Kenapa Surat Perjanjian Kerja Itu Penting?¶
Image just for illustration
Bayangin deh, kamu mulai kerja di perusahaan baru, semangat 45! Tapi, baru beberapa bulan kerja, eh ternyata gaji yang kamu terima nggak sesuai sama yang dijanjikan. Atau, tiba-tiba kamu diminta kerja lembur terus-terusan tanpa dibayar lebih. Nah, hal-hal kayak gini nih yang bisa dihindari kalau dari awal kamu punya surat perjanjian kerja yang jelas.
Surat perjanjian kerja ini bukan cuma buat pekerja aja lho, tapi juga penting buat perusahaan. Dengan adanya surat ini, perusahaan juga punya pegangan yang jelas soal hak dan kewajiban pekerja, serta batasan-batasan yang perlu dipatuhi. Jadi, bisa dibilang, surat perjanjian kerja ini win-win solution buat kedua belah pihak.
Manfaat Surat Perjanjian Kerja untuk Pekerja:
- Kepastian Hukum: Kamu punya bukti tertulis soal hak dan kewajiban kamu sebagai pekerja. Jadi, kalau ada masalah di kemudian hari, kamu punya dasar hukum yang kuat.
- Ketenangan Bekerja: Dengan perjanjian yang jelas, kamu bisa kerja lebih tenang karena semua aturan mainnya sudah disepakati di awal.
- Negosiasi Gaji dan Benefit: Surat perjanjian kerja jadi momen penting buat kamu negosiasi gaji, tunjangan, dan benefit lainnya sebelum resmi bekerja.
Manfaat Surat Perjanjian Kerja untuk Perusahaan:
- Kepastian Hukum: Perusahaan juga punya pegangan hukum soal hak dan kewajiban pekerja. Ini penting untuk menghindari tuntutan hukum di kemudian hari.
- Standarisasi Aturan: Surat perjanjian kerja membantu perusahaan menerapkan aturan kerja yang standar dan konsisten untuk semua karyawan.
- Menarik Talenta Terbaik: Perusahaan yang transparan dan profesional dalam membuat perjanjian kerja akan lebih mudah menarik talenta-talenta terbaik.
Isi Penting dalam Surat Perjanjian Kerja¶
Image just for illustration
Surat perjanjian kerja itu nggak bisa asal-asalan dibuat. Ada beberapa poin penting yang wajib ada di dalamnya biar perjanjian ini sah dan mengikat secara hukum. Berikut ini beberapa poin penting yang biasanya ada dalam surat perjanjian kerja:
1. Identitas Pihak yang Terlibat¶
Ini bagian paling dasar, tapi penting banget. Di sini harus jelas disebutkan:
- Identitas Perusahaan: Nama perusahaan, alamat lengkap, dan nomor telepon.
- Identitas Pekerja: Nama lengkap, alamat, nomor KTP, dan nomor telepon.
Pastikan semua data ini benar dan sesuai dengan identitas asli, ya! Jangan sampai ada salah ketik atau typo, karena ini bisa berpengaruh ke keabsahan surat perjanjian kerja.
2. Jabatan dan Deskripsi Pekerjaan¶
Image just for illustration
Di bagian ini, harus disebutkan dengan jelas jabatan yang akan kamu emban dan deskripsi pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kamu. Deskripsi pekerjaan ini sebaiknya dibuat sedetail mungkin, tapi tetap ringkas dan mudah dipahami.
Contoh Deskripsi Pekerjaan:
- Jabatan: Staf Pemasaran Digital
- Deskripsi Pekerjaan:
- Merencanakan dan melaksanakan strategi pemasaran digital.
- Mengelola media sosial perusahaan.
- Membuat konten pemasaran (artikel blog, postingan media sosial, dll).
- Menganalisis performa kampanye pemasaran digital.
- Berkoordinasi dengan tim sales untuk mencapai target penjualan.
Dengan deskripsi pekerjaan yang jelas, kamu jadi tahu batasan tanggung jawab kamu dan nggak akan ada pekerjaan “dadakan” yang di luar jobdesc.
3. Jangka Waktu Perjanjian Kerja¶
Image just for illustration
Ada dua jenis perjanjian kerja berdasarkan jangka waktunya:
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Ini perjanjian kerja yang ada batas waktunya. Biasanya dipakai untuk pekerjaan-pekerjaan proyek atau pekerjaan yang sifatnya sementara. Contohnya, kontrak kerja selama 1 tahun, 6 bulan, atau bahkan 3 bulan. Setelah masa kontrak habis, perjanjian kerja otomatis berakhir.
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT): Ini perjanjian kerja yang nggak ada batas waktunya alias permanen. Biasanya dipakai untuk pekerjaan-pekerjaan inti perusahaan yang sifatnya berkelanjutan. Kalau kamu diterima sebagai karyawan tetap, biasanya perjanjian kerja kamu adalah PKWTT.
Di surat perjanjian kerja, harus disebutkan dengan jelas jenis perjanjian kerja yang dipakai dan jangka waktunya (jika PKWT). Kalau PKWTT, biasanya cukup ditulis “Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu”.
4. Kompensasi dan Benefit¶
Image just for illustration
Ini bagian yang paling penting dan paling ditunggu-tunggu! Di bagian ini, harus disebutkan dengan jelas:
- Gaji Pokok: Jumlah gaji pokok yang akan kamu terima setiap bulan. Pastikan nominalnya sesuai dengan kesepakatan awal.
- Tunjangan: Jenis-jenis tunjangan yang akan kamu terima, misalnya tunjangan transportasi, tunjangan makan, tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya (THR), dll.
- Benefit Lainnya: Benefit lain di luar gaji dan tunjangan, misalnya asuransi kesehatan, program pensiun, fasilitas kantor (misalnya laptop, kendaraan dinas), dll.
- Sistem Pembayaran Gaji: Kapan gaji akan dibayarkan (misalnya setiap tanggal 25 atau tanggal 1 setiap bulan) dan bagaimana sistem pembayarannya (transfer bank atau tunai).
Pastikan semua detail kompensasi dan benefit ini tertulis dengan jelas dan nggak ada yang ambigu. Kalau ada yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya dan minta penjelasan lebih lanjut.
5. Jam Kerja dan Waktu Istirahat¶
Image just for illustration
Di bagian ini, diatur soal jam kerja kamu setiap hari dan waktu istirahat yang diberikan. Biasanya, jam kerja standar di Indonesia adalah 8 jam sehari atau 40 jam seminggu. Tapi, ada juga perusahaan yang menerapkan jam kerja yang berbeda, misalnya 9 jam sehari atau 6 hari kerja seminggu.
Selain jam kerja, waktu istirahat juga perlu diatur. Biasanya, pekerja berhak mendapatkan istirahat minimal 30 menit setelah bekerja selama 4 jam berturut-turut.
Contoh Pengaturan Jam Kerja:
- Hari Kerja: Senin - Jumat
- Jam Kerja: 09.00 - 18.00 WIB
- Waktu Istirahat: 12.00 - 13.00 WIB
Pastikan jam kerja dan waktu istirahat ini sesuai dengan aturan perusahaan dan juga sesuai dengan preferensi kamu.
6. Cuti dan Izin¶
Image just for illustration
Setiap pekerja berhak mendapatkan cuti tahunan. Di Indonesia, hak cuti tahunan minimal adalah 12 hari kerja dalam setahun setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut. Selain cuti tahunan, ada juga jenis cuti lain seperti cuti sakit, cuti menikah, cuti melahirkan, dll.
Di surat perjanjian kerja, harus disebutkan hak cuti kamu dan prosedur pengajuan cuti. Selain cuti, aturan soal izin juga perlu diatur, misalnya izin tidak masuk kerja karena sakit atau keperluan mendesak lainnya.
7. Kewajiban dan Larangan¶
Image just for illustration
Bagian ini berisi daftar kewajiban yang harus kamu penuhi sebagai pekerja dan larangan-larangan yang tidak boleh kamu lakukan selama bekerja di perusahaan tersebut.
Contoh Kewajiban:
- Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan deskripsi pekerjaan dan target yang ditetapkan.
- Menjaga nama baik perusahaan.
- Menjaga kerahasiaan informasi perusahaan.
- Mematuhi peraturan perusahaan.
Contoh Larangan:
- Membocorkan informasi rahasia perusahaan kepada pihak lain.
- Melakukan tindakan yang merugikan perusahaan.
- Melakukan tindakan kriminal di lingkungan kerja.
Kewajiban dan larangan ini harus dibuat secara jelas dan spesifik, jangan terlalu umum atau ambigu.
8. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)¶
Image just for illustration
Bagian ini mengatur soal kondisi-kondisi yang bisa menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK), baik dari pihak perusahaan maupun dari pihak pekerja. Selain itu, diatur juga soal hak dan kewajiban masing-masing pihak jika terjadi PHK, misalnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Contoh Alasan PHK dari Pihak Perusahaan:
- Perusahaan melakukan efisiensi atau restrukturisasi.
- Pekerja melakukan pelanggaran berat.
- Perusahaan mengalami kerugian terus-menerus.
Contoh Alasan PHK dari Pihak Pekerja:
- Pekerja mengundurkan diri.
- Pekerja sakit berkepanjangan.
- Perusahaan melanggar perjanjian kerja.
Pastikan bagian PHK ini diatur dengan jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Penyelesaian Perselisihan¶
Image just for illustration
Kalau suatu saat terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan, bagian ini mengatur bagaimana cara menyelesaikan perselisihan tersebut. Biasanya, upaya penyelesaian perselisihan dilakukan secara musyawarah mufakat terlebih dahulu. Kalau musyawarah nggak berhasil, biasanya perselisihan akan diselesaikan melalui jalur hukum.
10. Hukum yang Berlaku dan Domisili Hukum¶
Image just for illustration
Bagian ini menyebutkan hukum mana yang akan digunakan sebagai acuan dalam perjanjian kerja ini. Biasanya, hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia. Selain itu, disebutkan juga domisili hukum yang dipilih jika terjadi sengketa di pengadilan.
11. Tanda Tangan dan Materai¶
Image just for illustration
Terakhir, surat perjanjian kerja harus ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu perwakilan perusahaan dan pekerja. Tanda tangan ini harus dibubuhi materai (biasanya materai Rp10.000). Surat perjanjian kerja biasanya dibuat dalam rangkap dua, satu untuk perusahaan dan satu untuk pekerja.
Contoh Surat Perjanjian Kerja Format Word yang Bisa Kamu Download¶
Nah, biar kamu nggak bingung lagi, ini dia contoh surat perjanjian kerja dalam format word yang bisa kamu download dan modifikasi sesuai kebutuhan kamu:
Link Download Contoh Surat Perjanjian Kerja Word
Tips Menggunakan Contoh Surat Perjanjian Kerja:
- Download dan Buka File Word: Download file contoh surat perjanjian kerja dalam format word dan buka file tersebut di Microsoft Word atau aplikasi pengolah kata lainnya.
- Baca dan Pahami Isi Contoh: Baca dengan seksama setiap bagian dari contoh surat perjanjian kerja. Pahami maksud dan tujuannya.
- Modifikasi Sesuai Kebutuhan: Ganti data-data yang ada di contoh surat perjanjian kerja dengan data perusahaan dan data diri kamu. Sesuaikan juga isi perjanjian dengan kesepakatan antara kamu dan perusahaan.
- Perhatikan Poin-Poin Penting: Pastikan semua poin penting yang sudah kita bahas di atas (identitas pihak, jabatan, deskripsi pekerjaan, kompensasi, jam kerja, dll.) sudah tercantum dengan jelas dalam surat perjanjian kerja yang kamu buat.
- Konsultasikan dengan Ahli Hukum (Opsional): Kalau kamu ragu atau kurang yakin, nggak ada salahnya untuk konsultasikan surat perjanjian kerja yang sudah kamu buat dengan ahli hukum atau pengacara. Ini penting terutama untuk posisi-posisi penting atau perjanjian kerja yang kompleks.
- Cetak dan Tanda Tangani: Setelah yakin semua sudah benar, cetak surat perjanjian kerja dalam rangkap dua. Tanda tangani di atas materai dan minta perwakilan perusahaan untuk menandatangani juga. Simpan satu rangkap surat perjanjian kerja untuk arsip kamu.
Tips Tambahan untuk Pekerja dan Perusahaan¶
Image just for illustration
Tips untuk Pekerja:
- Baca dengan Teliti: Jangan pernah malas membaca surat perjanjian kerja dari awal sampai akhir. Pahami setiap klausul dan poin yang ada di dalamnya.
- Jangan Ragu Bertanya: Kalau ada poin yang kurang jelas atau kurang kamu pahami, jangan ragu untuk bertanya kepada pihak perusahaan. Minta penjelasan yang detail dan jangan malu untuk meminta perubahan jika ada poin yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
- Negosiasi: Surat perjanjian kerja itu dokumen yang bisa dinegosiasikan. Kalau kamu merasa ada poin yang kurang menguntungkan, coba untuk negosiasi dengan pihak perusahaan. Misalnya, negosiasi gaji, tunjangan, atau benefit lainnya.
- Simpan Baik-Baik: Setelah ditandatangani, simpan surat perjanjian kerja kamu di tempat yang aman. Surat ini akan berguna kalau suatu saat terjadi masalah atau perselisihan dengan perusahaan.
Tips untuk Perusahaan:
- Buat Surat Perjanjian Kerja yang Jelas dan Lengkap: Hindari membuat surat perjanjian kerja yang ambigu atau tidak lengkap. Pastikan semua poin penting tercantum dengan jelas dan mudah dipahami oleh pekerja.
- Transparan: Bersikaplah transparan kepada pekerja soal isi surat perjanjian kerja. Jelaskan dengan detail setiap poin yang ada dan jawab semua pertanyaan pekerja dengan jujur.
- Konsultasikan dengan Ahli Hukum: Sebelum menerbitkan surat perjanjian kerja, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan ahli hukum atau pengacara. Ini penting untuk memastikan surat perjanjian kerja yang kamu buat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melindungi kepentingan perusahaan.
- Update Secara Berkala: Peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan bisa berubah dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan update secara berkala terhadap format dan isi surat perjanjian kerja agar tetap relevan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Surat perjanjian kerja itu adalah dokumen penting yang melindungi hak dan kewajiban baik pekerja maupun perusahaan. Dengan memahami isi dan pentingnya surat perjanjian kerja, diharapkan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan bisa berjalan harmonis dan produktif.
Gimana? Sudah lebih paham kan soal surat perjanjian kerja? Kalau ada pertanyaan atau pengalaman menarik soal surat perjanjian kerja, jangan ragu untuk berbagi di kolom komentar ya!
Posting Komentar