Mau Bikin Kerjasama? Panduan Lengkap Contoh Surat Perjanjian Sederhana + Tips!
- Apa itu Surat Perjanjian Kerjasama Sederhana?¶
- Mengapa Penting Membuat Surat Perjanjian Kerjasama?¶
- Unsur-unsur Penting dalam Surat Perjanjian Kerjasama Sederhana¶
- Contoh-contoh Klausul Surat Perjanjian Kerjasama Sederhana¶
- Tips Membuat Surat Perjanjian Kerjasama Sederhana yang Efektif¶
- Contoh Template Surat Perjanjian Kerjasama Sederhana¶
Apa itu Surat Perjanjian Kerjasama Sederhana?¶
Surat perjanjian kerjasama sederhana itu kayak pegangan buat kamu dan partner bisnismu biar semua jelas dan nggak ada salah paham di kemudian hari. Bayangin aja, kamu mau kerjasama sama teman buat buka usaha bareng, nah surat ini tuh ibarat aturan main yang disepakati bersama. Intinya, surat ini dibuat untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak yang terlibat dalam kerjasama. Meskipun sederhana, surat ini tetap punya kekuatan hukum lho, asalkan dibuat dengan benar dan ditandatangani di atas materai.
Image just for illustration
Surat perjanjian kerjasama sederhana ini biasanya dipakai untuk kerjasama yang nggak terlalu kompleks dan melibatkan pihak yang sudah saling percaya. Misalnya, kerjasama antara teman, keluarga, atau partner bisnis yang sudah lama kenal. Walaupun sederhana, jangan pernah anggap remeh ya. Justru karena sederhana, surat ini harus jelas dan ringkas biar semua pihak mudah memahaminya. Tujuannya biar kerjasama berjalan lancar dan minim potensi masalah di masa depan.
Mengapa Penting Membuat Surat Perjanjian Kerjasama?¶
Mungkin kamu mikir, “Ah, sama teman sendiri ngapain pakai surat perjanjian segala, ribet amat!” Eits, jangan salah! Justru sama teman atau kenalan dekat itu penting banget bikin surat perjanjian. Kenapa? Karena urusan bisnis itu beda sama urusan pertemanan. Uang dan kepentingan bisnis seringkali bisa menguji hubungan pertemanan. Dengan adanya surat perjanjian, semuanya jadi hitam di atas putih, jelas dan terukur.
Image just for illustration
Bayangin kalau di awal kerjasama semua masih semangat dan optimis, tapi di tengah jalan ada perbedaan pendapat atau bahkan konflik kepentingan. Nah, surat perjanjian ini bisa jadi penyelamat. Di dalamnya kan sudah tertulis jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak, cara menyelesaikan masalah kalau ada sengketa, dan lain-lain. Jadi, nggak ada lagi cerita “katanya sih…”, “dulu bilangnya…”, karena semuanya sudah terdokumentasi dengan baik. Intinya, surat perjanjian ini mencegah potensi masalah dan menjaga hubungan baik antara pihak-pihak yang bekerjasama.
Selain itu, surat perjanjian kerjasama juga bisa jadi bukti legal yang kuat kalau suatu saat terjadi masalah hukum. Misalnya, kalau salah satu pihak wanprestasi atau melanggar perjanjian. Dengan adanya surat perjanjian, kamu punya dasar hukum yang jelas untuk menuntut hakmu. Jadi, meskipun sederhana, surat perjanjian kerjasama ini punya fungsi yang sangat penting dalam mengamankan bisnis kamu.
Unsur-unsur Penting dalam Surat Perjanjian Kerjasama Sederhana¶
Walaupun namanya sederhana, ada beberapa unsur penting yang wajib ada dalam surat perjanjian kerjasama. Unsur-unsur ini memastikan bahwa surat perjanjian kamu sah secara hukum dan efektif melindungi kepentinganmu. Yuk, kita bahas satu per satu:
1. Judul Surat¶
Judul surat harus jelas dan ringkas, mencerminkan isi dari perjanjian tersebut. Contohnya, “Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Kedai Kopi” atau “Surat Perjanjian Kerjasama Pemasaran Produk”. Judul ini penting untuk identifikasi jenis perjanjian dan memudahkan pencarian dokumen di kemudian hari.
Image just for illustration
2. Identitas Para Pihak¶
Bagian ini berisi informasi lengkap tentang pihak-pihak yang terlibat dalam kerjasama. Biasanya meliputi:
* Nama lengkap
* Alamat lengkap
* Nomor KTP/Identitas lain
* Jabatan (jika ada)
Pastikan semua informasi ini akurat dan terbaru. Kesalahan dalam penulisan identitas bisa berakibat fatal dan membuat perjanjian menjadi tidak sah. Tuliskan dengan jelas siapa pihak pertama dan siapa pihak kedua, dan seterusnya jika ada lebih dari dua pihak.
3. Ruang Lingkup Kerjasama¶
Bagian ini menjelaskan secara detail tentang jenis kerjasama yang disepakati. Apa saja yang dikerjasamakan? Bidang usahanya apa? Tujuan kerjasamanya apa? Semakin spesifik ruang lingkup kerjasama ini dijelaskan, semakin kecil potensi terjadinya perbedaan interpretasi di kemudian hari.
Image just for illustration
Misalnya, kalau kerjasamanya di bidang pemasaran produk, jelaskan produk apa saja yang dipasarkan, target pasar yang dituju, strategi pemasaran yang digunakan, dan lain-lain. Kalau kerjasamanya di bidang produksi, jelaskan jenis produk yang diproduksi, standar kualitas produk, volume produksi, dan lain-lain. Semakin detail, semakin baik!
4. Hak dan Kewajiban Masing-masing Pihak¶
Ini adalah bagian terpenting dalam surat perjanjian kerjasama. Di bagian ini, dijelaskan secara rinci hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat. Siapa bertanggung jawab atas apa? Apa saja yang menjadi hak masing-masing pihak? Semua harus tertulis dengan jelas dan tidak ambigu.
Image just for illustration
Contohnya, dalam kerjasama usaha kedai kopi, pihak pertama mungkin berkewajiban menyediakan tempat dan peralatan, sementara pihak kedua berkewajiban mengelola operasional kedai dan pemasaran. Hak masing-masing pihak juga harus jelas, misalnya pihak pertama berhak atas persentase keuntungan sekian persen, dan pihak kedua berhak atas gaji atau bagi hasil sekian persen. Pastikan semua hak dan kewajiban ini adil dan disepakati bersama.
5. Jangka Waktu Kerjasama¶
Surat perjanjian kerjasama harus mencantumkan jangka waktu berlakunya perjanjian. Kapan perjanjian ini mulai berlaku dan kapan berakhir? Apakah perjanjian ini bisa diperpanjang? Jika bisa diperpanjang, bagaimana mekanismenya? Jangka waktu ini penting untuk memberikan kepastian dan batasan waktu kerjasama.
Image just for illustration
Ada perjanjian kerjasama yang berlaku untuk jangka waktu tertentu, misalnya 1 tahun, 2 tahun, atau 5 tahun. Ada juga perjanjian kerjasama yang berlaku untuk jangka waktu tidak tertentu, artinya berlaku sampai salah satu pihak memutuskan untuk mengakhiri kerjasama. Jangka waktu ini harus disesuaikan dengan jenis kerjasama dan kesepakatan para pihak.
6. Mekanisme Pembayaran dan Keuntungan¶
Bagian ini mengatur tentang sistem pembayaran dan pembagian keuntungan (jika ada) dalam kerjasama. Bagaimana cara pembayaran dilakukan? Kapan pembayaran dilakukan? Bagaimana pembagian keuntungan dilakukan? Semua harus tertulis dengan jelas dan detail.
Image just for illustration
Misalnya, dalam kerjasama bagi hasil, persentase pembagian keuntungan untuk masing-masing pihak harus disebutkan dengan jelas. Kapan keuntungan dibagikan? Apakah bulanan, triwulanan, atau tahunan? Metode pembayarannya bagaimana? Transfer bank, tunai, atau cek? Semua detail ini penting untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.
7. Penyelesaian Sengketa¶
Setiap kerjasama pasti ada potensi terjadinya sengketa atau perbedaan pendapat. Nah, surat perjanjian kerjasama harus mengatur mekanisme penyelesaian sengketa jika hal itu terjadi. Bagaimana cara menyelesaikan sengketa? Apakah melalui musyawarah mufakat, mediasi, atau jalur hukum?
Image just for illustration
Biasanya, dalam surat perjanjian kerjasama sederhana, mekanisme penyelesaian sengketa yang pertama diutamakan adalah musyawarah mufakat. Jika musyawarah tidak berhasil, baru kemudian bisa ditempuh jalur mediasi atau arbitrase. Jalur hukum sebagai pilihan terakhir jika semua upaya lain tidak berhasil. Penting untuk menyepakati mekanisme penyelesaian sengketa ini di awal kerjasama.
8. Klausul Force Majeure¶
Klausul force majeure ini mengatur tentang kejadian-kejadian di luar kendali manusia yang bisa mempengaruhi pelaksanaan kerjasama. Contohnya, bencana alam, kebakaran, perang, kerusuhan, atau kebijakan pemerintah yang tiba-tiba berubah. Klausul ini penting untuk melindungi para pihak dari tanggung jawab jika terjadi kejadian force majeure.
Image just for illustration
Dalam klausul force majeure, biasanya dijelaskan kejadian-kejadian apa saja yang termasuk force majeure, dan apa konsekuensinya terhadap pelaksanaan perjanjian. Misalnya, jika terjadi bencana alam yang menyebabkan operasional bisnis terhenti, apakah perjanjian kerjasama bisa ditangguhkan sementara, atau bahkan dibatalkan? Klausul ini penting untuk mengantisipasi risiko-risiko yang tidak terduga.
9. Tanda Tangan dan Materai¶
Surat perjanjian kerjasama harus ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat. Tanda tangan ini menunjukkan bahwa para pihak setuju dan mengikatkan diri pada isi perjanjian. Selain tanda tangan, biasanya surat perjanjian juga dibubuhi materai. Materai ini berfungsi untuk menguatkan kekuatan hukum dari surat perjanjian.
Image just for illustration
Pastikan tanda tangan dilakukan di atas materai yang masih berlaku. Jumlah materai yang digunakan biasanya disesuaikan dengan nilai transaksi atau kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian. Tanda tangan dan materai ini adalah syarat sah sebuah perjanjian secara hukum.
Contoh-contoh Klausul Surat Perjanjian Kerjasama Sederhana¶
Biar kamu lebih kebayang, ini beberapa contoh klausul yang sering ada dalam surat perjanjian kerjasama sederhana:
Contoh Klausul Ruang Lingkup Kerjasama:¶
Pasal 3
Ruang Lingkup Kerjasama(1) Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk bekerjasama dalam bidang pemasaran produk kerajinan tangan berupa tas anyaman, dengan target pasar utama adalah wisatawan domestik dan mancanegara.
(2) Kerjasama ini meliputi kegiatan promosi, penjualan online dan offline, serta distribusi produk.
(3) Wilayah pemasaran kerjasama ini adalah seluruh wilayah Indonesia, dengan fokus awal di wilayah Jawa dan Bali.
Contoh Klausul Hak dan Kewajiban Pihak Pertama:¶
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Pihak Pertama(1) Pihak Pertama berkewajiban menyediakan modal awal sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk operasional kerjasama.
(2) Pihak Pertama berhak mendapatkan laporan keuangan bulanan dari Pihak Kedua.
(3) Pihak Pertama berhak mendapatkan pembagian keuntungan sebesar 60% (enam puluh persen) dari laba bersih kerjasama.
Contoh Klausul Hak dan Kewajiban Pihak Kedua:¶
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua(1) Pihak Kedua berkewajiban mengelola operasional kerjasama, termasuk pemasaran, penjualan, dan administrasi.
(2) Pihak Kedua berkewajiban membuat laporan keuangan bulanan dan menyerahkannya kepada Pihak Pertama.
(3) Pihak Kedua berhak mendapatkan pembagian keuntungan sebesar 40% (empat puluh persen) dari laba bersih kerjasama.
Contoh Klausul Jangka Waktu Kerjasama:¶
Pasal 6
Jangka Waktu Kerjasama(1) Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian.
(2) Perpanjangan jangka waktu kerjasama dapat dilakukan atas kesepakatan tertulis para pihak, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.
Contoh Klausul Mekanisme Pembayaran dan Keuntungan:¶
Pasal 7
Mekanisme Pembayaran dan Keuntungan(1) Pembayaran modal awal dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua akan dilakukan secara transfer bank, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan perjanjian.
(2) Pembagian keuntungan akan dilakukan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya, berdasarkan laporan keuangan bulanan.
(3) Pembagian keuntungan akan dilakukan secara transfer bank ke rekening masing-masing pihak.
Contoh Klausul Penyelesaian Sengketa:¶
Pasal 8
Penyelesaian Sengketa(1) Setiap sengketa atau perbedaan pendapat yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara para pihak.
(2) Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, para pihak sepakat untuk menempuh jalur mediasi dengan menunjuk mediator yang disepakati bersama.
(3) Apabila mediasi tidak berhasil menyelesaikan sengketa, para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui Pengadilan Negeri [Sebutkan Nama Kota].
Contoh Klausul Force Majeure:¶
Pasal 9
Force Majeure(1) Yang dimaksud dengan force majeure dalam perjanjian ini adalah kejadian-kejadian di luar kendali manusia, seperti bencana alam (gempa bumi, banjir, tanah longsor), kebakaran, perang, kerusuhan, kebijakan pemerintah yang bersifat memaksa, dan kejadian lain yang ditetapkan sebagai force majeure oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal terjadi force majeure yang mengakibatkan terganggunya atau tidak dapat dilaksanakannya perjanjian ini, para pihak sepakat untuk melakukan musyawarah untuk mencari solusi terbaik.
(3) Apabila force majeure berlangsung lebih dari 6 (enam) bulan secara terus menerus, para pihak berhak untuk mengakhiri perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lain.
Tips Membuat Surat Perjanjian Kerjasama Sederhana yang Efektif¶
Bikin surat perjanjian kerjasama sederhana itu nggak susah kok, yang penting teliti dan jelas. Nih, beberapa tips biar surat perjanjian kamu makin efektif:
- Gunakan Bahasa yang Jelas dan Mudah Dipahami: Hindari bahasa hukum yang terlalu rumit. Gunakan bahasa Indonesia yang baku tapi tetap mudah dimengerti oleh semua pihak. Jangan sampai ada istilah atau kalimat yang ambigu dan bisa menimbulkan perbedaan interpretasi.
- Konsultasikan dengan Ahli Hukum (Jika Perlu): Kalau kamu ragu atau kerjasama yang kamu lakukan nilainya besar, nggak ada salahnya konsultasi dengan pengacara atau ahli hukum. Mereka bisa bantu kamu merumuskan surat perjanjian yang lebih kuat dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini investasi yang bagus untuk mencegah masalah di masa depan.
- Negosiasi dengan Partner Kerjasama: Surat perjanjian kerjasama itu harus disepakati oleh semua pihak. Jadi, jangan ragu untuk bernegosiasi dengan partner kerjasama kamu. Diskusikan semua klausul dan pastikan semua pihak merasa adil dan setuju dengan isinya. Proses negosiasi ini penting untuk membangun kepercayaan dan komitmen jangka panjang.
- Simpan Surat Perjanjian dengan Baik: Setelah surat perjanjian ditandatangani, simpan dokumen asli dengan baik di tempat yang aman. Buat juga salinan untuk masing-masing pihak yang terlibat. Dokumen ini penting sebagai bukti legal jika suatu saat dibutuhkan. Simpan juga salinan digitalnya untuk backup.
- Review dan Update Secara Berkala: Perjanjian kerjasama itu bukan dokumen mati. Seiring berjalannya waktu, mungkin ada perubahan kondisi atau kebutuhan yang perlu disesuaikan. Lakukan review perjanjian secara berkala, misalnya setahun sekali, dan update jika diperlukan. Ini memastikan perjanjian tetap relevan dan efektif sepanjang masa kerjasama.
Contoh Template Surat Perjanjian Kerjasama Sederhana¶
Berikut ini contoh template surat perjanjian kerjasama sederhana yang bisa kamu gunakan sebagai referensi. Ingat, template ini hanya contoh, kamu perlu menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kesepakatan kerjasama kamu.
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Nomor: [Nomor Surat]
Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun], bertempat di [Tempat], yang bertanda tangan di bawah ini:
- [Nama Lengkap Pihak Pertama], [Jabatan], beralamat di [Alamat Lengkap Pihak Pertama], bertindak untuk dan atas nama diri sendiri/perusahaan [Nama Perusahaan Pihak Pertama], selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
- [Nama Lengkap Pihak Kedua], [Jabatan], beralamat di [Alamat Lengkap Pihak Kedua], bertindak untuk dan atas nama diri sendiri/perusahaan [Nama Perusahaan Pihak Kedua], selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK.
PARA PIHAK dengan ini menerangkan terlebih dahulu bahwa:
a. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud untuk melakukan kerjasama [Sebutkan Jenis Kerjasama].
b. PARA PIHAK sepakat untuk menuangkan kesepakatan kerjasama tersebut dalam suatu Surat Perjanjian Kerjasama ini.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Definisi
[Definisikan istilah-istilah penting yang digunakan dalam perjanjian, jika ada]
Pasal 2
Maksud dan Tujuan Kerjasama
[Jelaskan maksud dan tujuan dari kerjasama ini]
Pasal 3
Ruang Lingkup Kerjasama
[Jelaskan secara detail ruang lingkup kerjasama]
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Pihak Pertama
[Sebutkan hak dan kewajiban Pihak Pertama]
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua
[Sebutkan hak dan kewajiban Pihak Kedua]
Pasal 6
Jangka Waktu Kerjasama
[Sebutkan jangka waktu berlakunya perjanjian]
Pasal 7
Mekanisme Pembayaran dan Keuntungan
[Jelaskan sistem pembayaran dan pembagian keuntungan]
Pasal 8
Penyelesaian Sengketa
[Jelaskan mekanisme penyelesaian sengketa]
Pasal 9
Force Majeure
[Masukkan klausul force majeure]
Pasal 10
Lain-lain
[Masukkan klausul lain-lain jika diperlukan, misalnya tentang kerahasiaan, perubahan perjanjian, dll]
Pasal 11
Penutup
[Kalimat penutup]
Demikian Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli bermaterai cukup, masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan di awal perjanjian.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[Materai] [Materai]
[Tanda Tangan & Nama Lengkap Pihak Pertama] [Tanda Tangan & Nama Lengkap Pihak Kedua]
[CAP PERUSAHAAN PIHAK PERTAMA (JIKA ADA)] [CAP PERUSAHAAN PIHAK KEDUA (JIKA ADA)]
Gimana, udah lebih paham kan tentang surat perjanjian kerjasama sederhana? Kalau ada pertanyaan atau pengalaman menarik seputar surat perjanjian kerjasama, yuk share di kolom komentar di bawah!
Posting Komentar