Begini Cara Buat Surat Pernyataan Pemilik Manfaat CV yang Benar (Ada Contoh)
Surat Pernyataan Pemilik Manfaat (SPPM) kini menjadi dokumen penting dalam dunia bisnis di Indonesia. Keberadaannya diatur oleh peraturan pemerintah sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dokumen ini bertujuan untuk mengungkap siapa sebenarnya pemilik manfaat terakhir atau pengendali suatu entitas bisnis, termasuk Comanditaire Vennootschap (CV). Memahami dan membuat SPPM yang tepat untuk CV Anda itu krusial lho.
Mengapa SPPM Penting untuk CV Anda?¶
Mungkin Anda bertanya, kenapa CV yang biasanya dianggap struktur bisnis sederhana juga butuh SPPM? Nah, ini terkait dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. Perpres ini mewajibkan semua korporasi, termasuk CV, untuk menetapkan dan melaporkan siapa pemilik manfaatnya. Tujuannya mulia: menciptakan transparansi kepemilikan bisnis di Indonesia.
Dengan adanya transparansi ini, pemerintah dan lembaga terkait bisa melacak aliran dana atau aset yang mungkin terkait dengan aktivitas ilegal. Jadi, SPPM ini bukan cuma sekadar surat, tapi bagian dari upaya negara membersihkan ekosistem bisnis dari praktik kotor. Bagi CV Anda sendiri, memiliki SPPM yang jelas menunjukkan kepatuhan terhadap hukum dan membangun reputasi yang baik di mata stakeholder, seperti bank, mitra bisnis, atau calon investor.
Image just for illustration
Siapa Sebenarnya Pemilik Manfaat dalam Sebuah CV?¶
Ini bagian yang seringkali agak membingungkan, terutama untuk CV. Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) yang punya struktur pemegang saham, direksi, dan komisaris yang lebih terdefinisi, CV itu lebih sederhana. Biasanya CV terdiri dari sekutu aktif (komplementer) yang menjalankan usaha dan sekutu pasif (komanditer) yang hanya menyetor modal. Nah, siapa pemilik manfaatnya?
Menurut Perpres 13/2018, pemilik manfaat itu adalah orang perorangan yang:
1. Punya kendali atas korporasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2. Menerima keuntungan utama dari korporasi.
3. Adalah pemilik sebenarnya dari dana atau aset korporasi.
4. Berwenang menunjuk atau memberhentikan direksi, komisaris, atau pengurus korporasi.
5. Punya pengaruh signifikan dalam mengambil keputusan di korporasi.
Untuk CV, pemilik manfaat paling sering adalah sekutu aktif (komplementer) yang punya kendali penuh atas jalannya usaha dan menerima mayoritas keuntungan. Namun, bisa juga sekutu pasif jika ia menyetor modal sangat besar dan punya perjanjian khusus yang memberinya pengaruh signifikan dalam keputusan bisnis, meskipun tidak ikut mengurus harian. Atau bahkan bisa orang di luar struktur CV sama sekali jika ia yang mengendalikan bisnis dari balik layar atau jadi penerima manfaat utama. Identifikasi ini butuh ketelitian dan harus didasarkan pada fakta di lapangan, bukan cuma di atas kertas pendirian CV.
Menetapkan pemilik manfaat ini butuh kejujuran dan penelusuran hingga ke individu terakhir yang benar-benar punya ultimate control atau ultimate beneficial ownership. Jangan sampai ada nama yang sengaja disembunyikan ya, karena itu bisa jadi masalah hukum serius di kemudian hari. Prinsipnya, siapa yang paling menikmati hasil atau paling menentukan arah CV itulah dia.
Komponen Penting dalam SPPM CV¶
Surat Pernyataan Pemilik Manfaat untuk CV harus memuat beberapa informasi kunci agar sah dan informatif. Ini dia elemen-elemen yang wajib ada:
- Judul Surat: Pastikan judulnya jelas, misalnya “SURAT PERNYATAAN PEMILIK MANFAAT”.
- Identitas yang Menyatakan: Data diri sekutu aktif (atau siapapun yang ditunjuk/berwenang mewakili CV untuk membuat pernyataan ini) yang menyatakan. Minimal mencakup Nama Lengkap, Jabatan dalam CV (misalnya: Sekutu Aktif/Komplementer), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Alamat Lengkap, dan Nomor Telepon/Email (opsional tapi baik dicantumkan).
- Identitas CV: Data lengkap CV yang bersangkutan. Meliputi Nama CV (sesuai Akta), Nomor Pendaftaran atau Nomor Akta Pendirian (beserta tanggal dan nama Notaris), dan Alamat Lengkap CV.
- Pernyataan Inti: Ini bagian paling penting. Di sini, pihak yang menyatakan menegaskan siapa Pemilik Manfaat dari CV tersebut. Sebutkan Nama Lengkap Pemilik Manfaat, NIK, Alamat, dan jelaskan dasar penetapannya sebagai Pemilik Manfaat (misalnya: “sebagai Sekutu Aktif yang menjalankan pengurusan CV”, atau “sebagai sekutu pasif dengan penyetoran modal X% dan hak pengambilan keputusan Y”, atau “sebagai pihak yang menerima manfaat utama”).
- Pernyataan Kebenaran dan Kesediaan Menanggung Akibat: Cantumkan klausul bahwa semua informasi yang diberikan adalah benar dan lengkap, serta bersedia menanggung segala konsekuensi hukum jika ada ketidaksesuaian atau informasi palsu.
- Penutup: Berisi tempat dan tanggal pembuatan surat.
- Tanda Tangan dan Nama Terang: Ditandatangani oleh pihak yang menyatakan (biasanya sekutu aktif yang berwenang) di atas meterai yang cukup. Nama lengkap di bawah tanda tangan.
Pastikan semua data diisi dengan akurat dan sesuai dengan kondisi riil di CV Anda. Jangan ragu untuk berkonsultasi jika ada keraguan dalam menentukan siapa pemilik manfaatnya.
Contoh Surat Pernyataan Pemilik Manfaat CV¶
Oke, sekarang kita masuk ke bagian yang paling ditunggu-tunggu: contoh suratnya. Anda bisa menggunakan contoh ini sebagai template dan menyesuaikannya dengan data CV serta kondisi kepemilikan manfaat yang sebenarnya.
[Kop Surat CV - Opsional, tapi bagus jika ada]
SURAT PERNYATAAN PEMILIK MANFAAT
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap : [Nama Lengkap Sekutu Aktif/Yang Mewakili CV]
Nomor Induk Kependudukan (NIK) : [Nomor NIK Anda]
Jabatan dalam CV : Sekutu Aktif / Komplementer [atau sebutkan jabatan spesifik jika ada]
Alamat Lengkap : [Alamat Domisili sesuai KTP]
Nomor Telepon : [Nomor Telepon Aktif Anda]
Email (Opsional) : [Alamat Email Aktif Anda]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:
Nama CV : CV [Nama Lengkap CV Anda]
Nomor Pendaftaran / Akta Pendirian : No. [Nomor Akta/Pendaftaran CV] Tanggal [Tanggal Akta] oleh Notaris [Nama Lengkap Notaris]
Alamat Lengkap CV : [Alamat Lengkap Kantor/Tempat Kedudukan CV Anda]
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya dan di bawah sumpah, bahwa Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari CV [Nama Lengkap CV Anda] sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
Nama Lengkap : [Nama Lengkap Individu Pemilik Manfaat]
Nomor Induk Kependudukan (NIK) : [Nomor NIK Individu Pemilik Manfaat]
Alamat Lengkap : [Alamat Domisili Individu Pemilik Manfaat]
Kewarganegaraan : [Kewarganegaraan Individu Pemilik Manfaat]
Persentase Kepemilikan Modal (jika relevan) : [Contoh: 70% dari total modal disetor - Sesuaikan jika Pemilik Manfaat bukan hanya berdasarkan kepemilikan modal]
Alasan Penentuan sebagai Pemilik Manfaat :
[Jelaskan alasan mengapa individu tersebut ditetapkan sebagai Pemilik Manfaat. Pilih dan jelaskan salah satu atau lebih alasan berikut yang paling sesuai]:
- Merupakan Sekutu Aktif yang memiliki kewenangan penuh dalam pengurusan dan pengelolaan CV.
- Merupakan Sekutu Pasif yang memiliki penyetoran modal terbesar dan perjanjian khusus yang memberikan pengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan strategis CV.
- Merupakan pihak yang memiliki kendali utama (control) atas CV secara langsung maupun tidak langsung.
- Merupakan pihak yang berwenang menunjuk atau memberhentikan sebagian besar pengurus CV.
- Merupakan pihak yang menerima keuntungan utama (major benefit) dari kegiatan CV.
- Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau aset yang digunakan dalam operasional CV.
[Pilih alasan yang paling tepat dan uraikan secara singkat namun jelas].
Saya menyatakan bahwa informasi yang saya berikan di atas adalah benar, lengkap, dan akurat. Saya memahami sepenuhnya bahwa pernyataan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait Pemilik Manfaat Korporasi.
Apabila di kemudian hari ternyata pernyataan saya ini tidak benar, maka saya bersedia bertanggung jawab sepenuhnya dan bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
[Kota Tempat Surat Dibuat], [Tanggal Pembuatan Surat]
Yang Menyatakan,
[Meterai Rp 10.000,-]
( [Nama Lengkap Sekutu Aktif/Yang Mewakili CV] )
Jabatan: Sekutu Aktif / Komplementer [sesuaikan]
Penting: Pastikan Anda mengisi semua bagian yang bertanda kurung siku [...]
dengan informasi yang sesuai dan benar untuk CV Anda. Pemilihan alasan penentuan pemilik manfaat harus akurat berdasarkan kondisi riil.
Tips Membuat SPPM yang Tepat untuk CV Anda¶
Membuat SPPM ini kelihatannya mudah, tapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar dokumen ini benar dan valid. Simak tips berikut ya:
- Identifikasi dengan Akurat: Jangan asal tunjuk Pemilik Manfaat. Pahami definisi di Perpres 13/2018 dan telusuri siapa individu yang benar-benar mengendalikan atau paling diuntungkan dari CV Anda. Jika ada beberapa orang yang memenuhi kriteria, bisa jadi ada lebih dari satu Pemilik Manfaat. Dalam kasus seperti itu, SPPM bisa mencantumkan lebih dari satu nama atau dibuatkan pernyataan terpisah untuk masing-masing.
- Gunakan Data yang Terkini: Pastikan semua data identitas (NIK, alamat) dan data CV (nomor pendaftaran, alamat) adalah yang paling mutakhir dan sesuai dengan dokumen resmi.
- Jelaskan Alasan dengan Jelas: Bagian “Alasan Penentuan sebagai Pemilik Manfaat” itu krusial. Jangan cuma mencentang atau memilih satu opsi tanpa penjelasan. Uraikan kenapa orang tersebut ditetapkan sebagai Pemilik Manfaat berdasarkan kegiatan atau struktur CV Anda.
- Meterai dan Tanda Tangan: Pastikan surat ini dibubuhi meterai Rp 10.000 (sesuai ketentuan yang berlaku) dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang membuat pernyataan atas nama CV. Biasanya sekutu aktif.
- Simpan Salinan: Arsipkan salinan SPPM ini dengan baik. Anda mungkin akan membutuhkannya sewaktu-waktu, misalnya saat membuka rekening bank atas nama CV, mengajukan pinjaman, atau saat ada pemeriksaan.
- Perbarui Jika Ada Perubahan: Jika ada perubahan dalam struktur kepemilikan atau kendali di CV Anda yang berakibat pada perubahan Pemilik Manfaat, segera buat SPPM yang baru dan perbarui data Anda. Kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat ke Ditjen AHU juga ada aturannya, jadi pastikan Anda mematuhi tenggat waktu pelaporan perubahan.
- Konsultasi Hukum: Jika struktur CV Anda kompleks atau Anda benar-benar tidak yakin siapa Pemilik Manfaat yang tepat, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan notaris atau ahli hukum. Lebih baik memastikan kebenaran di awal daripada menghadapi masalah di kemudian hari.
Mengikuti tips ini akan membantu Anda membuat SPPM yang valid dan memenuhi persyaratan hukum.
Kapan SPPM CV Ini Dibutuhkan?¶
SPPM ini bukan sekadar dokumen pajangan lho. Ada beberapa situasi spesifik di mana Anda mungkin diminta untuk menyerahkan atau menunjukkan dokumen ini:
- Pembukaan Rekening Bank: Bank sebagai lembaga keuangan sangat ketat dalam penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML). Saat CV Anda membuka rekening, bank pasti akan meminta dokumen identitas pengurus dan SPPM untuk mengetahui siapa Pemilik Manfaatnya.
- Pengajuan Pinjaman/Kredit: Lembaga keuangan lain seperti lembaga pembiayaan atau koperasi juga bisa meminta SPPM saat CV Anda mengajukan pinjaman. Mereka perlu tahu siapa individu di balik entitas yang meminjam uang.
- Transaksi Besar atau Kompleks: Dalam transaksi bisnis tertentu yang dianggap berisiko tinggi atau melibatkan jumlah besar, mitra bisnis atau counterparty Anda mungkin meminta SPPM sebagai bentuk uji tuntas due diligence.
- Pengajuan Perizinan Tertentu: Beberapa jenis perizinan usaha tertentu mungkin mensyaratkan identifikasi Pemilik Manfaat.
- Pelaporan ke Ditjen AHU: Sesuai Perpres 13/2018, korporasi (termasuk CV) wajib menyampaikan informasi Pemilik Manfaat ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU. Surat pernyataan ini menjadi dasar data yang Anda laporkan secara elektronik. Pastikan Anda memahami tata cara dan jadwal pelaporan online yang berlaku.
- Audit atau Pemeriksaan: Jika CV Anda diaudit atau diperiksa oleh otoritas terkait (misalnya pajak, atau lembaga anti-pencucian uang), SPPM bisa menjadi salah satu dokumen yang diminta.
Intinya, SPPM ini adalah dokumen penting yang menunjukkan siapa pengendali atau penerima manfaat akhir dari CV Anda. Jadi, siapkan dengan baik ya!
Memahami Perbedaan Identifikasi Pemilik Manfaat: CV vs. PT¶
Seperti disinggung sebelumnya, mengidentifikasi Pemilik Manfaat di CV bisa sedikit berbeda nuansanya dengan di PT.
- PT: Dalam PT, identifikasi Pemilik Manfaat seringkali lebih terstruktur. Kita bisa melihat dari:
- Pemegang saham pengendali (yang memiliki saham >25% atau memiliki hak suara >25%).
- Direktur atau Komisaris yang punya kewenangan signifikan meski sahamnya kecil.
- Individu yang punya kemampuan menunjuk atau memberhentikan mayoritas direksi/komisaris.
- Individu yang punya kontrol melalui perjanjian atau cara lain.
- CV: Di CV, karena struktur kepemilikan (sekutu aktif/pasif) dan manajemennya lebih fleksibel dan seringkali tidak terukur persentase “saham” seperti di PT, identifikasi Pemilik Manfaat lebih fokus pada:
- Sekutu Aktif yang menjalankan pengurusan dan punya kontrol operasional serta strategis.
- Sekutu Pasif dengan kontribusi modal besar dan pengaruh signifikan (meski tidak mengurus).
- Individu yang sebenarnya mengendalikan operasi atau menerima keuntungan terbesar, terlepas dari status formalnya sebagai sekutu aktif atau pasif. Identifikasinya lebih berbasis pada fungsi dan realitas ekonomi/kontrol.
Oleh karena itu, saat membuat SPPM untuk CV, penjelasan alasan penentuan Pemilik Manfaat menjadi sangat penting untuk memberikan gambaran yang akurat kepada pihak yang membutuhkan.
Sanksi Jika Tidak Patuh¶
Mengabaikan kewajiban terkait Pemilik Manfaat ini bukan tanpa risiko lho. Perpres 13/2018 menyebutkan bahwa korporasi yang tidak patuh bisa dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini bisa berupa teguran, pengumuman nama korporasi, denda, atau pencabutan izin usaha. Selain itu, ketidakpatuhan dalam pelaporan Pemilik Manfaat juga bisa menghambat proses pengurusan administrasi bisnis Anda, seperti saat berurusan dengan bank atau instansi pemerintah.
Jadi, pastikan Anda memahami dan memenuhi kewajiban ini dengan baik ya. Ini demi kelancaran bisnis Anda dan kontribusi pada ekosistem bisnis yang lebih bersih dan transparan.
Semoga panduan dan contoh surat ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mengurus dokumen Pemilik Manfaat untuk CV Anda. Memahami dan melaksanakan kewajiban ini adalah langkah penting menuju bisnis yang lebih akuntabel dan terpercaya.
Bagaimana pengalaman Anda dalam mengidentifikasi Pemilik Manfaat untuk CV? Ada tips atau tantangan lain yang ingin Anda bagikan? Jangan ragu untuk berkomentar di bawah ya!
Posting Komentar