Begini Cara Bikin Surat Laporan ke Propam Polisi Biar Cepat Diproses
Sebagai warga negara atau bahkan sesama anggota Polri, kita punya hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam menjaga institusi Kepolisian agar tetap profesional dan bersih. Salah satu caranya adalah dengan melaporkan jika ada anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana. Nah, saluran resmi untuk melaporkan hal seperti ini di internal Polri adalah melalui Divisi Profesi dan Pengamanan, atau yang biasa kita sebut Propam Polri.
Melaporkan sesuatu ke Propam memang terdengar serius, dan memang seharusnya begitu. Laporan Anda bisa menjadi awal dari proses penegakan disiplin atau hukum terhadap oknum anggota yang melakukan pelanggaran. Penting untuk tahu bagaimana cara membuat laporan yang benar agar laporan tersebut bisa diproses dengan baik. Salah satu cara formal yang masih sering digunakan adalah melalui surat laporan pengaduan.
Mengenal Lebih Dekkat Propam Polri¶
Apa sih sebenarnya Propam itu? Propam adalah singkatan dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Divisi ini punya tugas utama untuk menjaga profesionalisme, disiplin, dan etika seluruh anggota Polri, mulai dari pangkat terendah sampai yang tertinggi. Mereka adalah “polisi-nya polisi”.
Image just for illustration
Fungsi Propam itu cukup luas, meliputi:
1. Pengamanan Internal: Mengamankan anggota, materiil, dan kegiatan kepolisian.
2. Penegakan Disiplin dan Ketertiban: Melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap anggota yang melanggar disiplin.
3. Pembinaan Profesi dan Etika: Menjaga agar setiap anggota Polri bertindak sesuai kode etik profesi dan aturan hukum.
Jadi, kalau Anda melihat atau mengalami tindakan anggota Polri yang dianggap melanggar aturan (misalnya, penyalahgunaan wewenang, pungli, arogansi yang berlebihan, atau pelanggaran hukum lainnya), Propam adalah tempat yang tepat untuk mengadukan.
Kapan Sebaiknya Anda Membuat Surat Laporan ke Propam?¶
Anda bisa membuat surat laporan pengaduan ke Propam ketika Anda memiliki bukti kuat atau setidaknya indikasi yang cukup bahwa seorang anggota Polri telah melakukan pelanggaran. Pelanggaran ini bisa berupa:
- Pelanggaran Disiplin: Contohnya seperti tidak masuk kerja tanpa izin, terlambat apel, sikap tidak sopan saat bertugas, atau melanggar peraturan internal kepolisian lainnya yang bukan termasuk pelanggaran kode etik atau pidana.
- Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri: Ini terkait dengan perilaku yang mencoreng kehormatan institusi atau profesi polisi. Contohnya, meminta imbalan untuk pelayanan yang seharusnya gratis, melakukan kekerasan di luar prosedur, atau terlibat dalam gaya hidup yang tidak pantas bagi seorang anggota Polri.
- Tindak Pidana: Jika anggota Polri tersebut melakukan tindak pidana murni, seperti penipuan, penganiayaan, narkoba, atau korupsi. Meskipun ini juga bisa dilaporkan ke reserse, Propam akan menangani aspek etik dan disiplinnya, atau bahkan melakukan penyelidikan awal dari sisi internal.
Siapa saja yang berhak melapor? Pada prinsipnya, siapa pun yang menjadi korban, saksi, atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri berhak untuk membuat laporan atau pengaduan ke Propam. Anda tidak harus menjadi korban langsung; sebagai warga negara yang peduli pun Anda bisa melaporkan.
Mengapa Format Surat Laporan Itu Penting?¶
Membuat surat laporan ke Propam itu berbeda dengan sekadar curhat atau posting di media sosial. Surat laporan yang baik dan benar itu penting karena:
- Formal dan Tercatat: Surat menjadi dokumen resmi yang akan dicatat oleh Propam. Ini memastikan laporan Anda punya “jejak” dan bisa ditindaklanjuti secara formal.
- Kronologis yang Jelas: Dengan menulis, Anda dipaksa untuk menyusun kejadian secara berurutan, detail, dan logis. Ini sangat membantu petugas Propam dalam memahami duduk perkara dan melakukan penyelidikan.
- Dilengkapi Bukti: Surat memungkinkan Anda untuk melampirkan bukti-bukti pendukung yang relevan. Bukti ini krusial untuk memperkuat dugaan pelanggaran yang Anda laporkan.
- Panduan bagi Petugas: Surat yang terstruktur memberikan informasi lengkap mengenai pelapor, terlapor (jika diketahui), jenis pelanggaran yang diduga, dan rincian kejadian. Ini menjadi panduan awal bagi Propam untuk menentukan langkah selanjutnya.
Intinya, surat laporan yang baik meningkatkan peluang laporan Anda untuk diproses dan ditindaklanjuti dengan serius oleh Propam.
Bagian-bagian Penting dalam Surat Laporan ke Propam¶
Sebuah surat laporan pengaduan ke Propam sebaiknya memuat beberapa elemen kunci agar informasinya lengkap dan mudah dipahami. Berikut adalah bagian-bagian yang biasanya ada:
1. Kop Surat (Opsional, jika dari Lembaga/Organisasi)¶
Jika Anda mewakili sebuah organisasi atau lembaga saat membuat laporan, gunakan kop surat resmi lembaga tersebut. Namun, jika Anda melapor sebagai pribadi, tidak perlu kop surat; langsung saja dimulai dari tanggal dan tempat pembuatan surat.
2. Tanggal dan Tempat Pembuatan Surat¶
Cantumkan kota tempat surat itu dibuat dan tanggalnya. Contoh: Jakarta, 26 Oktober 2023.
3. Perihal¶
Jelaskan secara singkat inti dari surat Anda. Contoh: Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri / Disiplin / Tindak Pidana an. [Nama Anggota Terlapor]. Pilih salah satu yang paling sesuai atau sebutkan keduanya jika memungkinkan.
4. Kepada Yth.¶
Tujukan surat kepada pejabat yang tepat di lingkungan Propam. Umumnya ditujukan kepada:
Kepada Yth.
Kepala Divisi Propam Polri
cq. Kepala Biro [Nama Biro di Propam, misal: Karopaminal / Karo Provos]
di
Tempat
Atau jika melapor ke tingkat Polda:
Kepada Yth.
Kepala Bidang Propam [Nama Polda, misal: Polda Metro Jaya]
di
Tempat
Pilihan antara Karopaminal (Biro Pengamanan Internal) atau Karo Provos (Biro Provos) tergantung jenis dugaan pelanggarannya. Umumnya, pelanggaran kode etik/pidana ke Paminal, pelanggaran disiplin ke Provos. Tapi jika ragu, tujukan saja kepada Kadiv Propam atau Kabid Propam, nanti akan didisposisikan ke unit yang tepat.
5. Data Pelapor¶
Cantumkan identitas lengkap Anda sebagai pelapor. Ini penting untuk verifikasi dan kontak balik oleh Propam.
* Nama Lengkap
* Nomor Identitas (KTP/SIM/Paspor)
* Alamat Lengkap
* Nomor Telepon/HP yang Aktif
* Alamat Email (jika ada)
* Pekerjaan
Jika Anda merasa khawatir tentang keamanan setelah melapor, Anda bisa meminta kerahasiaan data diri Anda. Namun, identitas asli tetap harus dilampirkan untuk keperluan verifikasi internal Propam.
6. Data Terlapor (Jika Diketahui)¶
Jika Anda mengetahui identitas anggota Polri yang Anda laporkan, cantumkan informasinya sedetail mungkin:
* Nama Lengkap
* Pangkat
* Nomor Registrasi Pokok (NRP) - Jika tahu, tapi biasanya sulit diketahui
* Jabatan (Jika tahu)
* Kesatuan/Unit Kerja (Misal: Polsek [Nama Polsek], Satuan Reserse Narkoba Polres [Nama Polres], Ditsamapta Polda [Nama Polda], dll.)
* Ciri-ciri fisik (Jika tidak tahu identitasnya, jelaskan ciri-cirinya seperti tinggi, warna kulit, rambut, dll. dan seragam yang dikenakan saat kejadian).
Jangan khawatir jika Anda tidak tahu semua data terlapor. Cantumkan saja informasi yang Anda ketahui, dan sertakan ciri-ciri atau kesatuannya saat kejadian. Propam bisa membantu menelusuri identitas terlapor berdasarkan informasi yang Anda berikan.
7. Isi Laporan (Kronologi Kejadian)¶
Ini adalah bagian paling penting. Ceritakan secara detail, berurutan, dan jelas mengenai kejadian yang Anda laporkan. Gunakan bahasa yang lugas dan fokus pada fakta.
- Kapan kejadian itu terjadi? Sebutkan tanggal, hari, dan jam secara spesifik (jika ingat).
- Di mana kejadian itu terjadi? Sebutkan lokasi spesifik (alamat, nama tempat, nama jalan, nomor rumah/bangunan jika relevan).
- Bagaimana kejadian itu berlangsung? Jelaskan urutan kejadian dari awal sampai akhir. Ceritakan apa yang Anda lihat, dengar, alami, atau ketahui. Sebutkan tindakan spesifik yang dilakukan oleh anggota Polri yang Anda laporkan.
- Sebutkan siapa saja yang terlibat? Selain terlapor dan Anda, apakah ada saksi lain di lokasi? Sebutkan jika Anda tahu identitasnya atau ciri-cirinya.
- Sebutkan dugaan pelanggaran yang dilakukan. Menurut Anda, anggota tersebut melanggar aturan apa? Apakah diduga melakukan pungli, diduga melakukan penganiayaan, diduga bersikap arogan dan tidak profesional, diduga menyalahgunakan wewenang, dll. Gunakan kata “diduga” jika Anda tidak 100% yakin atau belum ada putusan.
Hindari bahasa yang emosional, opini pribadi yang tidak relevan dengan fakta, atau tuduhan tanpa dasar. Fokus pada deskripsi kejadian yang bisa diverifikasi.
8. Dugaan Pasal/Aturan yang Dilanggar (Opsional, jika tahu)¶
Jika Anda mengetahui aturan spesifik (misalnya pasal dalam Peraturan Kapolri tentang Kode Etik atau Disiplin) yang diduga dilanggar, Anda bisa mencantumkannya. Contoh: “Perbuatan Terlapor diduga melanggar Pasal [Nomor Pasal] Peraturan Kapolri Nomor [Nomor Perkap] Tahun [Tahun] tentang [Judul Perkap]”. Bagian ini opsional dan tidak wajib, Propam yang akan menentukan pasal yang tepat setelah melakukan penyelidikan.
9. Permohonan¶
Sampaikan apa yang Anda harapkan dari Propam terkait laporan Anda. Contoh: “Untuk itu, kami mohon kiranya Bapak/Ibu berkenan untuk menindaklanjuti laporan ini, melakukan penyelidikan, dan menjatuhkan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku kepada Terlapor apabila terbukti melakukan pelanggaran.”
10. Daftar Bukti / Lampiran¶
Sebutkan bukti-bukti pendukung yang Anda lampirkan bersama surat laporan. Bukti ini bisa berupa:
* Fotokopi Kartu Identitas Pelapor (wajib)
* Foto (tangkap layar percakapan, foto lokasi, foto terlapor jika ada)
* Video rekaman kejadian
* Rekaman suara
* Fotokopi dokumen terkait (misal: surat tilang yang tidak prosedural, kwitansi, putusan pengadilan jika terkait, dll.)
* Nama dan kontak saksi (jika ada dan bersedia)
Cantumkan daftar ini secara jelas agar Propam tahu bukti apa saja yang mereka terima.
11. Penutup¶
Akhiri surat dengan ucapan terima kasih dan hormat. Contoh: “Demikian laporan pengaduan ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.”
12. Hormat Saya / Hormat Kami¶
Cantumkan penutup diikuti nama dan tanda tangan Anda.
Hormat Saya,
(Tanda Tangan)
(Nama Lengkap Pelapor)
Contoh Template Surat Laporan Pengaduan ke Propam¶
Berikut adalah contoh format surat laporan pengaduan ke Propam yang bisa Anda adaptasi. Ingat, ini hanya template; Anda harus mengisinya dengan detail kasus yang sebenarnya.
[Kota], [Tanggal Pembuatan Surat]
Perihal: Pengaduan Dugaan Pelanggaran [Pilih: Disiplin/Kode Etik Profesi Polri/Tindak Pidana] an. [Nama Terlapor, jika tahu]
Kepada Yth.
Kepala [Pilih: Divisi Propam Polri / Bidang Propam Polda [Nama Polda]]
cq. [Pilih: Kepala Biro Paminal / Kepala Biro Provos (untuk Divpropam) ATAU Kepala Subbid Provos / Kepala Subbid Paminal (untuk Bidpropam)]
di
Tempat
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap : [Nama Lengkap Anda]
Nomor Identitas (KTP/SIM/Paspor) : [Nomor ID Anda]
Alamat Lengkap : [Alamat Lengkap Anda, termasuk RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten, Provinsi]
Nomor Telepon/HP : [Nomor HP Anda yang aktif]
Alamat Email (jika ada) : [Alamat Email Anda]
Pekerjaan : [Pekerjaan Anda]
Selanjutnya disebut sebagai Pelapor.
Dengan ini, Pelapor menyampaikan laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh:
Nama Lengkap : [Nama Lengkap Anggota Terlapor, jika tahu]
Pangkat : [Pangkat Anggota Terlapor, jika tahu]
NRP (jika tahu) : [NRP Anggota Terlapor, jika tahu]
Jabatan (jika tahu) : [Jabatan Anggota Terlapor, jika tahu]
Kesatuan/Unit Kerja : [Kesatuan/Unit Kerja Anggota Terlapor, misal: Polsek [Nama Polsek], Satlantas Polres [Nama Polres], dll. Jika tidak tahu, jelaskan ciri-ciri dan seragamnya serta lokasi kejadian]
Ciri-ciri fisik (jika tidak tahu nama/identitasnya) : [Jelaskan ciri-ciri fisik terlapor, seperti tinggi, postur, warna kulit, dll.]
Selanjutnya disebut sebagai Terlapor.
Adapun dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah sebagai berikut:
[Isi Laporan / Kronologi Kejadian - Jelaskan di sini secara detail dan berurutan]
Contoh penulisan kronologi:
Pada hari [Hari], tanggal [Tanggal Bulan Tahun], sekitar pukul [Jam Kejadian] WIB, di lokasi [Alamat Lengkap Lokasi Kejadian, misal: Jalan [Nama Jalan] depan [Nama Bangunan/Patokan]], saya sedang [Jelaskan aktivitas Anda]. Kemudian, saya dihampiri oleh [Jelaskan siapa, misal: seorang petugas polisi berseragam lengkap, atau sebutkan nama jika tahu] yang belakangan saya ketahui/duga bernama [Nama Terlapor, jika tahu]. Petugas tersebut [Jelaskan tindakan terlapor secara spesifik, misal: menghentikan kendaraan saya tanpa alasan jelas, meminta uang sejumlah tertentu, berkata kasar dan mengancam, melakukan pemukulan, dll.]. Kejadian tersebut disaksikan oleh [Sebutkan saksi jika ada, misal: beberapa pengguna jalan lain, teman saya yang bersama saya (sebutkan namanya jika berkenan), dll.]. Saya merasa tindakan petugas tersebut [Jelaskan mengapa Anda merasa itu pelanggaran, misal: tidak sesuai prosedur tilang, merupakan bentuk pungli, merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh penegak hukum, dll.]. [Ceritakan kelanjutan kejadian hingga selesai].
Pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor diduga termasuk dalam kategori [Pilih: Pelanggaran Disiplin / Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri / Tindak Pidana] sebagaimana diatur dalam [Sebutkan aturan jika tahu, misal: Peraturan Kapolri Nomor X Tahun Y tentang Kode Etik Profesi Polri].
Berdasarkan uraian di atas, Pelapor memohon kepada Bapak/Ibu Kepala [Divisi/Bidang] Propam Polri untuk:
1. Menerima laporan pengaduan ini.
2. Melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Terlapor terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan.
3. Menjatuhkan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila Terlapor terbukti melakukan pelanggaran.
Sebagai bahan pertimbangan, bersama surat ini kami lampirkan bukti-bukti pendukung, yaitu:
1. Fotokopi Kartu Identitas Pelapor
2. [Sebutkan bukti lainnya, misal: Foto lokasi kejadian]
3. [Video rekaman kejadian durasi XX detik/menit]
4. [Nama dan Nomor Telepon Saksi, jika ada dan bersedia]
5. [Bukti-bukti lainnya yang relevan]
Demikian laporan pengaduan ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Hormat Saya,
(Tanda Tangan)
(Nama Lengkap Pelapor)
Tips Menulis Surat Laporan ke Propam yang Efektif¶
Menulis surat laporan bukan cuma soal formalitas, tapi juga bagaimana informasi Anda bisa tersampaikan dengan baik dan meyakinkan. Berikut beberapa tips:
- Fokus pada Fakta: Ceritakan kejadian apa adanya, tanpa dilebih-lebihkan atau dikurangi. Hindari asumsi atau prasangka yang tidak didukung bukti.
- Jelas dan Detail: Siapa, apa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana (5W+1H). Rincikan kejadian dengan urutan waktu yang logis.
- Gunakan Bahasa yang Lugas: Tidak perlu menggunakan bahasa yang terlalu kaku atau rumit. Bahasa Indonesia yang baik dan benar, jelas, dan mudah dipahami sudah cukup.
- Lampirkan Bukti Kuat: Bukti adalah tulang punggung laporan Anda. Foto, video, rekaman suara, atau dokumen bisa sangat membantu Propam dalam melakukan penyelidikan. Pastikan bukti relevan dengan kejadian.
- Jaga Salinan Surat dan Bukti: Sebelum mengirim, fotokopi atau scan surat beserta semua lampirannya untuk arsip pribadi Anda. Catat tanggal pengiriman surat.
- Sampaikan Secara Langsung atau Melalui Saluran Resmi: Setelah surat selesai, Anda bisa mengirimkannya melalui pos tercatat atau datang langsung ke kantor Propam di tingkat Mabes Polri atau Polda terdekat. Saat ini, ada juga aplikasi atau kanal online resmi yang disediakan Polri untuk pengaduan masyarakat, seperti Dumas Presisi. Menggunakan kanal resmi ini juga penting agar laporan Anda tercatat.
Proses Setelah Laporan Disampaikan¶
Setelah surat laporan Anda diterima oleh Propam, bukan berarti masalah langsung selesai. Ada proses yang harus dilalui:
- Verifikasi Laporan: Propam akan memeriksa kelengkapan administrasi surat Anda dan kebenaran identitas pelapor.
- Telaah Laporan: Petugas Propam akan menelaah isi laporan Anda untuk menentukan apakah dugaan tersebut masuk dalam wewenang Propam dan kategori pelanggaran apa.
- Proses Penyelidikan: Jika laporan dianggap memenuhi syarat, Propam akan melakukan penyelidikan, termasuk memanggil pelapor, saksi, dan terlapor untuk dimintai keterangan, serta mengumpulkan bukti-bukti lain.
- Sidang atau Proses Hukum: Berdasarkan hasil penyelidikan, Propam bisa memutuskan apakah akan melanjutkan ke sidang disiplin, sidang kode etik profesi Polri, atau bahkan meneruskan ke proses hukum pidana (jika termasuk tindak pidana umum).
- Pemberitahuan Hasil: Tergantung kebijakan dan jenis kasusnya, pelapor bisa diberitahukan mengenai perkembangan atau hasil akhir dari laporannya. Namun, proses internal kepolisian kadang tidak selalu transparan kepada pelapor.
Proses ini bisa memakan waktu, jadi Anda perlu bersabar.
Fakta Menarik Seputar Propam dan Pelaporan¶
- Propam punya unit-unit khusus, seperti Provos (penegakan disiplin umum) dan Paminal (pengamanan internal dan penyelidikan dugaan pelanggaran berat, termasuk pidana dan etik). Pembagian tugas ini membantu Propam bekerja lebih efektif.
- Keberadaan Propam diatur dalam undang-undang dan peraturan kepolisian. Ini menunjukkan komitmen institusi Polri (secara normatif) untuk melakukan pengawasan internal.
- Jumlah laporan atau pengaduan masyarakat yang masuk ke Propam cukup signifikan setiap tahunnya. Ini menunjukkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan kinerja Polri.
- Pelaporan masyarakat adalah salah satu sumber informasi utama bagi Propam untuk mendeteksi dan menindak oknum anggota yang menyimpang. Tanpa laporan dari luar atau dari internal sendiri, pengawasan akan sulit dilakukan.
Pentingnya Kejujuran dan Konsekuensi Laporan Palsu¶
Terakhir, ini adalah poin yang sangat penting. Saat membuat laporan ke Propam, pastikan semua yang Anda sampaikan adalah benar dan sesuai fakta. Membuat laporan palsu, fitnah, atau laporan yang isinya tidak benar, bisa memiliki konsekuensi hukum bagi si pembuat laporan.
Undang-Undang dan peraturan terkait bisa menjerat orang yang sengaja membuat laporan palsu. Jadi, laporkan hanya jika Anda yakin ada dugaan pelanggaran yang benar-benar terjadi dan Anda punya dasar untuk melapor.
Melaporkan oknum yang nakal bukan berarti membenci institusi Polri secara keseluruhan. Justru, ini adalah salah satu bentuk dukungan agar Polri ke depan semakin baik, profesional, dan dicintai masyarakat.
Jadi, jangan ragu untuk melaporkan jika ada dugaan pelanggaran. Gunakan format surat laporan yang benar atau kanal resmi lainnya, lampirkan bukti, dan percayakan prosesnya pada Propam.
Apakah Anda punya pengalaman atau pandangan lain seputar pelaporan ke Propam? Bagikan di kolom komentar di bawah ya!
Posting Komentar