Contoh Surat Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25: Begini Cara Bikinnya
Angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 mungkin sudah jadi rutinitas bulanan bagi banyak wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi yang punya usaha. Ini semacam ‘cicilan’ pajak tahunan yang dibayar di muka, tujuannya biar beban pajak di akhir tahun (saat lapor SPT Tahunan dan bayar PPh Pasal 29) nggak terlalu berat. Besar angsurannya biasanya dihitung berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun sebelumnya.
Pembayaran ini dilakukan setiap bulan sampai jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh. Jadi, ibaratnya, negara “meminjam” sebagian potensi pajakmu di muka. Tapi, kadang kondisi usaha atau penghasilan di tahun berjalan nggak sesuai ekspektasi, malah jauh menurun dibanding tahun sebelumnya. Nah, kalau begini, angsuran PPh Pasal 25 yang besarnya didasarkan pada tahun lalu bisa terasa memberatkan dan nggak fair.
Image just for illustration
Kenapa Angsuran PPh 25 Perlu Dikurangi? Alasan yang Sah¶
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memahami bahwa kondisi bisnis bisa berubah drastis. Undang-Undang Perpajakan pun memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan penyesuaian angsuran PPh Pasal 25. Pengurangan ini bisa diajukan kalau pajak penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak berjalan diperkirakan kurang dari PPh yang terutang berdasarkan perhitungan PPh Pasal 25 tahun sebelumnya.
Beberapa alasan umum dan sah yang bisa kamu gunakan untuk mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 antara lain:
* Penurunan omzet atau peredaran usaha yang signifikan: Ini alasan paling sering. Mungkin karena kondisi ekonomi yang lesu, persaingan makin ketat, kehilangan pelanggan besar, atau bencana alam yang mempengaruhi operasional bisnismu.
* Kerugian usaha: Jika di tahun berjalan kamu diprediksi mengalami kerugian, otomatis pajak terutangmu akan lebih kecil bahkan bisa jadi nol.
* Perubahan metode pembukuan atau tahun buku: Meskipun jarang, perubahan ini bisa mempengaruhi perhitungan pajak terutang.
* Adanya biaya-biaya besar yang bersifat non-rutin: Misalnya, biaya restrukturisasi, biaya hukum yang besar akibat sengketa, atau biaya pemulihan dari musibah, yang mengakibatkan laba turun drastis di tahun berjalan.
Intinya, alasanmu harus kuat dan didukung data yang menunjukkan bahwa proyeksi laba atau penghasilan kena pajakmu di tahun ini akan jauh lebih rendah dari tahun lalu. Data ini yang akan kamu lampirkan dalam surat pengajuan.
Image just for illustration
Siapa yang Berhak Mengajukan Pengurangan?¶
Tidak semua wajib pajak bisa mengajukan pengurangan angsuran ini. Hak ini diberikan kepada:
* Wajib Pajak Badan: Semua jenis badan usaha yang terdaftar dan diwajibkan membayar PPh Pasal 25.
* Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu: WP OP yang melakukan kegiatan usaha tertentu dan diwajibkan menghitung angsuran PPh 25 dengan tarif dan dasar perhitungan khusus (misalnya, pedagang pengecer).
Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan biasa yang hanya menerima gaji dan tidak punya usaha yang diwajibkan membayar PPh 25 bulanan, umumnya tidak perlu dan tidak bisa mengajukan pengurangan angsuran ini. Fokus pengajuan ini memang untuk wajib pajak yang punya kewajiban rutin membayar angsuran PPh 25 berdasarkan perhitungan dari laba usaha.
Persyaratan dan Dokumen Pendukung Wajib Ada¶
Mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tidak cukup hanya dengan surat permohonan saja. Kamu harus melampirkan dokumen pendukung yang meyakinkan DJP bahwa memang ada penurunan signifikan pada potensi penghasilan kena pajakmu di tahun berjalan. Dokumen-dokumen yang umumnya diminta meliputi:
- Surat Permohonan Resmi: Ini adalah surat yang menjadi fokus utama kita, ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kamu terdaftar.
- SPT Tahunan PPh Tahun Sebelumnya: Ini penting sebagai dasar perhitungan angsuran PPh 25 yang berjalan saat ini.
- Laporan Keuangan atau Laporan Rugi Laba: Minimal sampai dengan bulan terakhir sebelum surat pengajuan diajukan di tahun berjalan. Misalnya, jika mengajukan di bulan Agustus, lampirkan laporan keuangan s.d. Juli tahun berjalan.
- Proyeksi Laporan Keuangan atau Laporan Rugi Laba untuk Tahun Berjalan: Ini adalah inti dari pengajuanmu. Kamu harus membuat proyeksi pendapatan dan biaya hingga akhir tahun, yang menghasilkan estimasi laba (atau rugi) yang lebih rendah dari tahun sebelumnya.
- Data Pendukung Alasan Penurunan: Lampirkan bukti-bukti konkret yang mendukung alasanmu. Contohnya, jika omzet turun, lampirkan rekapitulasi penjualan bulanan yang menunjukkan tren penurunan, daftar pelanggan utama yang hilang, atau kontrak yang batal. Jika ada biaya non-rutin besar, lampirkan bukti pembayarannya.
- Perhitungan Pajak Terutang dan Angsuran PPh 25 yang Diusulkan: Kamu harus menghitung ulang estimasi pajak terutang untuk tahun berjalan berdasarkan proyeksi laba, lalu menghitung besarnya angsuran PPh 25 yang baru (biasanya 1/12 dari estimasi pajak terutang setahun).
Kelengkapan dan keakuratan dokumen pendukung ini sangat krusial agar permohonanmu disetujui. DJP akan meneliti data-data ini untuk memastikan klaim penurunan penghasilanmu valid.
Image just for illustration
Menyusun Surat Pengajuan: Struktur dan Isi Penting¶
Surat pengajuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 harus disusun dengan format resmi dan bahasa yang jelas serta sopan. Berikut adalah elemen-elemen penting yang harus ada dalam surat tersebut:
- Kop Surat: Gunakan kop surat resmi perusahaanmu (untuk WP Badan) atau identitas lengkapmu (untuk WP OP PT).
- Nomor Surat: Nomor unik surat keluar perusahaan/bisnismu.
- Lampiran: Sebutkan jumlah dokumen pendukung yang dilampirkan.
- Hal: Tuliskan dengan jelas tujuan surat, yaitu “Permohonan Pengurangan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak [Sebutkan Tahun Pajak Berjalan]”.
- Tanggal Surat: Tanggal dibuatnya surat.
- Penerima Surat: Alamatkan kepada Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak [Sebutkan Nama KPP tempat kamu terdaftar] di [Sebutkan Kota KPP].
- Identitas Wajib Pajak: Cantumkan nama wajib pajak, NPWP, dan alamat lengkap. Ini penting agar DJP mudah mengidentifikasi kamu.
- Pendahuluan: Sampaikan maksud dan tujuan surat, yaitu mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak tertentu.
- Penjelasan Alasan: Jelaskan secara rinci alasan yang mendasari permohonan pengurangan. Sebutkan kondisi spesifik yang menyebabkan penurunan proyeksi penghasilan (misalnya, dampak pandemi, kehilangan proyek besar, kenaikan biaya operasional yang tidak terduga, dll.). Bandingkan kondisi saat ini dengan kondisi tahun sebelumnya yang menjadi dasar perhitungan angsuran PPh 25.
- Penyampaian Perhitungan: Sampaikan hasil perhitunganmu mengenai perkiraan pajak terutang untuk tahun berjalan dan besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang kamu usulkan. Jelaskan dasar perhitunganmu secara singkat (misalnya, berdasarkan proyeksi rugi laba terlampir).
- Daftar Dokumen Pendukung: Sebutkan kembali dokumen-dokumen yang kamu lampirkan bersama surat permohonan.
- Penutup: Sampaikan harapan agar permohonanmu dapat dikabulkan dan nyatakan kesiapanmu untuk memberikan keterangan atau data tambahan jika diperlukan oleh DJP. Ucapkan terima kasih.
- Tanda Tangan dan Nama Jelas: Surat ditandatangani oleh pengurus/direktur (untuk WP Badan) atau wajib pajak sendiri (untuk WP OP PT), lengkap dengan nama jelas dan jabatan.
Membuat surat yang terstruktur dan informatif akan sangat membantu petugas pajak dalam memproses permohonanmu. Pastikan semua informasi yang diminta tertera dengan jelas.
Image just for illustration
Contoh Surat Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25¶
Berikut adalah contoh draf surat pengajuan yang bisa kamu adaptasi. Ingat, ini hanya contoh dan kamu perlu menyesuaikannya dengan kondisi dan data riil bisnismu.
[KOP SURAT PERUSAHAAN/WPOP TERTENTU]
[Nama Kota], [Tanggal Surat Dibuat]
Nomor : [Nomor Surat Keluar Perusahaan]
Lampiran : [Jumlah Dokumen Dilampirkan] Berkas
Hal : Permohonan Pengurangan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak [Tahun Pajak Berjalan]
Kepada Yth.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak [Nama KPP tempat Anda terdaftar]
Di [Kota KPP]
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Wajib Pajak : [Nama Perusahaan atau Nama Wajib Pajak Orang Pribadi]
NPWP : [Nomor Pokok Wajib Pajak Anda]
Alamat Lengkap : [Alamat Terdaftar Lengkap]
Jenis Usaha : [Sebutkan Bidang Usaha Anda]
Dengan ini mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk tahun pajak [Tahun Pajak Berjalan], yang saat ini dihitung berdasarkan PPh terutang pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak [Tahun Sebelumnya].
Dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak [Tahun Pajak Berjalan] didasarkan pada PPh terutang sebesar Rp [Jumlah PPh Terutang di SPT Tahunan Tahun Sebelumnya] pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak [Tahun Sebelumnya]. Sehingga, besarnya angsuran PPh Pasal 25 per bulan saat ini adalah Rp [Hasil PPh Terutang dibagi 12].
Namun, sehubungan dengan kondisi [Sebutkan Kondisi yang Anda Alami, contoh: penurunan signifikan pada peredaran usaha, adanya biaya besar non-rutin, dll.] yang terjadi pada Tahun Pajak [Tahun Pajak Berjalan] ini, kami memperkirakan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk Tahun Pajak [Tahun Pajak Berjalan] akan lebih kecil dari PPh terutang Tahun Pajak sebelumnya.
Berdasarkan data keuangan [Sebutkan Data Keuangan yang Dilampirkan, contoh: Laporan Keuangan s.d. bulan Juli 2024 dan Proyeksi Rugi Laba hingga Desember 2024] yang terlampir, diperkirakan Pajak Penghasilan yang akan terutang pada akhir Tahun Pajak [Tahun Pajak Berjalan] adalah sebesar Rp [Estimasi PPh Terutang Akhir Tahun Berjalan]. Oleh karena itu, kami mengusulkan agar besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan [Sebutkan Bulan Dimulai Pengurangan, contoh: Agustus 2024] sampai dengan masa pajak Desember [Tahun Pajak Berjalan] dapat ditetapkan sebesar Rp [Usulan Angsuran PPh 25 Per Bulan Baru].
Perhitungan usulan besarnya angsuran PPh Pasal 25 per bulan adalah sebagai berikut:
Estimasi PPh Terutang Tahun Pajak [Tahun Pajak Berjalan] : Rp [Estimasi PPh Terutang]
Usulan Angsuran PPh Pasal 25 per bulan (Rp [Estimasi PPh Terutang] / 12) : Rp [Estimasi PPh Terutang dibagi 12]
Sebagai bahan pertimbangan Bapak/Ibu, bersama surat permohonan ini kami lampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Fotokopi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak [Tahun Sebelumnya]
2. Laporan Keuangan (Neraca dan Rugi Laba) periode [Sebutkan Periode, contoh: Januari s.d. Juli 2024]
3. Proyeksi Laporan Rugi Laba untuk periode [Sebutkan Periode, contoh: Januari s.d. Desember 2024]
4. [Sebutkan Dokumen Pendukung Lainnya, contoh: Rekapitulasi Penjualan Bulanan, Bukti Pembayaran Biaya Non-rutin, dll.]
5. Perhitungan detil estimasi PPh terutang dan usulan angsuran PPh Pasal 25
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Besar harapan kami kiranya permohonan ini dapat dikabulkan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama Perusahaan/WPOP Tertentu]
[Tanda Tangan]
[Nama Lengkap Penanda Tangan]
[Jabatan Penanda Tangan]
Detail Penting dalam Surat Pengajuan¶
Setelah melihat contoh di atas, mari kita bedah beberapa bagian penting yang memerlukan perhatian khusus:
Menjelaskan Alasan Penurunan secara Meyakinkan¶
Bagian ini adalah jantung dari surat permohonanmu. Jangan hanya menyebutkan “penurunan omzet”, tapi jelaskan mengapa itu terjadi. Apakah karena pandemi yang berkepanjangan? Adanya pemain baru yang lebih agresif? Kontrak dengan klien terbesar tidak diperpanjang? PHK massal? Detail ini menunjukkan keseriusan dan kejujuran dalam permohonanmu. Hubungkan alasan ini dengan dampaknya pada kinerja keuanganmu di tahun berjalan.
Misalnya, daripada hanya menulis “ada penurunan omzet”, kamu bisa menulis:
“Penurunan omzet kami di Tahun Pajak [Tahun Berjalan] disebabkan oleh [jelaskan alasan spesifik, contoh: dampak krisis global yang menyebabkan pesanan dari klien ekspor kami menurun drastis sebesar XX% sejak bulan YYYY], sehingga peredaran usaha kami s.d. bulan [Bulan Terakhir Laporan] mengalami penurunan sebesar Rp [Jumlah Penurunan] dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.”
Menghitung Angsuran yang Diusulkan¶
Bagian perhitungan juga harus jelas dan didukung data. Angsuran PPh 25 yang diusulkan biasanya adalah 1/12 dari perkiraan total Pajak Penghasilan terutang untuk tahun berjalan. Perkiraan ini didapatkan dari proyeksi laba (atau rugi) usahamu hingga akhir tahun.
Rumus sederhananya:
Angsuran PPh 25 Baru per Bulan = (Proyeksi Penghasilan Kena Pajak Setahun * Tarif PPh) / 12
Kamu harus melampirkan detail proyeksi laba rugi yang menunjukkan bagaimana kamu mendapatkan angka Proyeksi Penghasilan Kena Pajak tersebut. Pastikan perhitungan ini logis dan konsisten dengan data laporan keuangan s.d. bulan terakhir.
Contoh perhitungan di surat bisa diuraikan lebih rinci di lampiran. Lampiran perhitungan ini menunjukkan:
1. Laba/Rugi Usaha s.d. bulan pengajuan (berdasarkan laporan keuangan terlampir).
2. Proyeksi Laba/Rugi Usaha dari bulan pengajuan s.d. akhir tahun.
3. Total Proyeksi Laba/Rugi Usaha Setahun ([1] + [2]).
4. Penyesuaian Fiskal (jika ada) untuk mendapatkan Proyeksi Penghasilan Kena Pajak.
5. Perhitungan Proyeksi PPh Terutang ([4] * Tarif PPh yang berlaku).
6. Perhitungan Angsuran PPh 25 yang diusulkan ([5] / 12).
Keakuratan dalam perhitungan ini sangat penting. DJP akan memverifikasi proyeksi dan perhitunganmu.
Format Surat Resmi yang Benar¶
Meskipun gaya penulisan artikel ini kasual, surat pengajuan ke DJP harus menggunakan format resmi. Pastikan penggunaan bahasa Indonesia yang baku, tanda baca yang tepat, serta struktur surat formal. Hindari bahasa yang terlalu santai atau tidak profesional. Gunakan font standar seperti Times New Roman atau Arial dengan ukuran yang mudah dibaca (misalnya 11 atau 12).
Langkah-Langkah Pengajuan Setelah Surat Siap¶
Setelah surat permohonan dan semua dokumen pendukung siap, langkah selanjutnya adalah penyampaian ke KPP. Kamu bisa memilih salah satu cara berikut:
- Disampaikan Langsung ke KPP: Bawa surat dan lampirannya ke bagian Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat kamu terdaftar. Pastikan kamu menerima tanda terima surat yang mencantumkan tanggal penerimaan dan nomor agenda. Tanda terima ini adalah bukti sah bahwa kamu sudah mengajukan permohonan.
- Dikirim Melalui Pos Tercatat atau Jasa Kurir: Kirimkan surat dan lampirannya melalui layanan pos atau jasa kurir yang menyediakan bukti pengiriman (resi) dan laporan penerimaan. Tanggal cap pos atau tanggal penerimaan oleh KPP yang tertera pada bukti penerimaan pos/jasa kurir dianggap sebagai tanggal penerimaan surat.
Sampai artikel ini ditulis, pengajuan pengurangan angsuran PPh 25 ini umumnya masih dilakukan secara manual atau hardcopy ke KPP, belum sepenuhnya bisa diajukan melalui DJP Online seperti permohonan lainnya. Selalu cek informasi terbaru di website resmi DJP atau hubungi KPP untuk prosedur terkini.
Image just for illustration
Proses dan Keputusan DJP: Apa yang Terjadi Setelah Pengajuan?¶
Setelah surat permohonan diterima oleh KPP, petugas pajak akan melakukan penelitian. Penelitian ini meliputi:
* Kelengkapan Formal: Memastikan semua dokumen yang disyaratkan sudah dilampirkan dan surat sudah ditandatangani oleh pihak yang berwenang.
* Kebenaran Material: Memeriksa kebenaran data dan perhitungan yang kamu sampaikan. Petugas pajak akan membandingkan data realisasi s.d. bulan pengajuan dengan proyeksimu, dan mungkin membandingkan dengan data internal yang dimiliki DJP.
Berdasarkan hasil penelitian, KPP akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Keputusan tersebut bisa berupa:
* Mengabulkan seluruhnya: Permohonanmu disetujui sesuai dengan usulan angsuran yang kamu hitung.
* Mengabulkan sebagian: DJP menyetujui pengurangan, tapi dengan besaran angsuran yang berbeda dari usulanmu (biasanya dihitung berdasarkan versi proyeksi DJP).
* Menolak: Permohonanmu ditolak. Ini bisa terjadi jika alasan yang kamu berikan dianggap tidak kuat, dokumen tidak lengkap, atau perhitunganmu dinilai tidak akurat/tidak wajar.
Jika permohonanmu dikabulkan (seluruhnya atau sebagian), kamu berhak membayar angsuran PPh Pasal 25 sesuai SK tersebut untuk masa pajak berikutnya sampai dengan masa pajak terakhir tahun berjalan. Jika permohonanmu ditolak, kamu wajib tetap membayar angsuran PPh Pasal 25 sesuai besaran awal yang dihitung dari SPT Tahunan tahun sebelumnya.
Image just for illustration
Tips Agar Pengajuan Disetujui¶
Meskipun keputusan akhir ada di tangan DJP, ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan untuk meningkatkan peluang permohonanmu dikabulkan:
- Sajikan Data Akurat dan Lengkap: Ini adalah kunci utama. Proyeksi keuanganmu harus realistis dan didukung data historis serta bukti-bukti yang kuat. Jangan mengada-ada atau melebih-lebihkan kondisi kesulitanmu.
- Alasan yang Jelas dan Logis: Jelaskan akar masalah yang menyebabkan penurunan pendapatan atau kenaikan biaya secara terstruktur. Hubungkan sebab-akibatnya dengan proyeksi laba yang menurun.
- Hitung Angsuran Baru dengan Benar: Pastikan perhitungan usulan angsuran PPh 25 baru sudah sesuai dengan peraturan dan didasarkan pada proyeksi yang sudah kamu buat. Lampirkan detail perhitungannya.
- Ajukan Tepat Waktu: Sebaiknya ajukan permohonan segera setelah kamu yakin bahwa estimasi pajak terutang tahun berjalan akan jauh lebih kecil dari tahun sebelumnya. Jangan menunggu mendekati akhir tahun. Jika diajukan di tengah tahun, SK pengurangan akan berlaku untuk angsuran bulan-bulan berikutnya.
- Riwayat Kepatuhan Pajak yang Baik: DJP juga mungkin mempertimbangkan riwayat kepatuhanmu dalam lapor SPT dan membayar pajak. Wajib pajak yang patuh cenderung lebih dipercaya.
- Gunakan Bahasa Formal dan Sopan: Pastikan surat permohonan ditulis dengan profesional.
Risiko Jika Pengajuan Ditolak Atau Data Tidak Akurat¶
Mengajukan pengurangan angsuran PPh 25 bukannya tanpa risiko, terutama jika permohonanmu tidak disetujui atau data yang kamu berikan ternyata tidak akurat.
Jika permohonan ditolak, konsekuensinya adalah kamu tetap wajib membayar angsuran PPh 25 dengan besaran semula. Jika selama proses pengajuan atau menunggu keputusan kamu sempat membayar kurang dari besaran semula, kamu bisa dikenai sanksi administrasi berupa bunga karena keterlambatan pembayaran angsuran yang seharusnya.
Lebih serius lagi, jika DJP kemudian menemukan bahwa data yang kamu sampaikan dalam permohonan (terutama proyeksi keuangan) tidak benar atau sengaja dimanipulasi untuk mendapatkan pengurangan, ini bisa berujung pada pemeriksaan pajak. Jika terbukti ada ketidakbenaran dalam pengajuan, kamu bisa dikenai sanksi yang lebih berat, termasuk sanksi pidana perpajakan dalam kasus yang sangat serius. Kejujuran adalah policy terbaik dalam urusan pajak.
Image just for illustration
PPh 25 yang Berkurang vs PPh 29: Bagaimana Hubungannya?¶
Penting untuk dipahami bahwa angsuran PPh 25 adalah kredit pajak tahunan. Artinya, jumlah total PPh 25 yang sudah kamu bayarkan selama setahun akan menjadi pengurang atas total PPh terutangmu di akhir tahun (yang dilaporkan dalam SPT Tahunan). Selisihnya adalah PPh Pasal 29 yang harus kamu bayar (jika PPh terutang > PPh 25 terbayar) atau kelebihan pembayaran pajak (jika PPh terutang < PPh 25 terbayar).
Jika permohonan pengurangan angsuran PPh 25 kamu disetujui, otomatis total PPh 25 yang kamu bayar selama setahun akan lebih kecil. Ini tidak berarti pajak terutang tahunanmu berkurang. Yang berkurang hanya cicilan bulanannya. Pajak terutang setahunmu dihitung berdasarkan laba riil di akhir tahun.
Skenario 1 (Proyeksi Tepat Sasaran): Jika proyeksi penurunan labamu akurat dan permohonan dikabulkan, maka di akhir tahun PPh terutangmu memang akan lebih kecil, dan dengan angsuran PPh 25 yang lebih rendah, PPh 29 terutang (atau kelebihan pembayaran) mungkin tidak akan terlalu besar.
Skenario 2 (Proyeksi Terlalu Pesimis): Jika permohonan dikabulkan berdasarkan proyeksi pesimis, tapi ternyata kinerja bisnismu membaik di paruh kedua tahun dan labanya melebihi proyeksi, maka PPh terutang setahunmu akan lebih besar dari yang diproyeksikan. Akibatnya, karena angsuran PPh 25 bulanan sudah terlanjur dikurangi, jumlah total PPh 25 yang terbayar selama setahun menjadi kecil, dan kamu akan menghadapi PPh 29 yang harus dibayar dalam jumlah besar saat lapor SPT Tahunan.
Oleh karena itu, membuat proyeksi yang realistis adalah kunci. Pengurangan angsuran PPh 25 ini adalah fasilitas untuk membantu cash flow saat kondisi sulit, bukan untuk mengurangi beban pajak setahun secara permanen. Beban pajak setahun tetap dihitung berdasarkan laba riil.
Kesimpulan Singkat¶
Pengajuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 adalah hak wajib pajak badan dan OP Pengusaha Tertentu yang menghadapi penurunan signifikan pada potensi penghasilan kena pajak di tahun berjalan. Prosesnya membutuhkan surat permohonan resmi yang didukung oleh data dan dokumen keuangan yang akurat, terutama proyeksi rugi laba yang realistis. DJP akan meneliti permohonan ini dan menerbitkan Surat Keputusan. Jika disetujui, angsuran bulanan bisa dikurangi, membantu meringankan beban cash flow. Namun, penting untuk diingat bahwa ini hanya penyesuaian cicilan, bukan pengurangan pajak terutang setahun. Keakuratan data dan kejujuran sangat penting dalam proses ini untuk menghindari sanksi atau masalah di kemudian hari.
Punya pengalaman mengajukan pengurangan angsuran PPh 25? Atau ada pertanyaan seputar topik ini? Jangan ragu berbagi di kolom komentar di bawah!
Posting Komentar